Informasi Data Hari Libur

Data SKB 3 Menteri untuk tahun 1932 tidak tersedia, sehingga tanggal merah hari libur nasional tidak ditampilkan.

Kalender Indonesia
klik untuk ganti bulan
klik untuk ganti tahun

Kalender April 1932 Lengkap dengan Tanggal Merah

Kalender bulan April 1932 berlangsung selama 30 hari, mulai hari Jumat hingga hari Sabtu. Halaman ini menggabungkan penanggalan Masehi, Hijriah (Kemenag dan KHGT Muhammadiyah), dan Kalender Jawa dalam satu tampilan untuk memudahkan perencanaan jadwal.

Kalender Tahunan 1932
Zulkaidah 1350 H – Zulhijah 1350 H
0 Hari Libur Nasional 0 Cuti Bersama
Tanggal Hijriah
MinSenSelRabKamJumSab
27
28
29
30
31
25 2 Legi
27 4 Pon
28 5 Wage
1 Zlh 7 Legi
13 19 Pon
18 24 Pon
23 29 Pon
1
2
3
4
5
6
7

Hari Penting Hijriah April 1932

  • Jumat 15 April 1932 - Hari Arafah - 9 Zulhijah 1350 H
  • Sabtu 16 April 1932 - Idul Adha - 10 Zulhijah 1350 H
  • Minggu 17 April 1932 - Hari Tasyrik - 11 Zulhijah 1350 H
  • Senin 18 April 1932 - Hari Tasyrik - 12 Zulhijah 1350 H
  • Selasa 19 April 1932 - Hari Tasyrik - 13 Zulhijah 1350 H

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Bagaimana cara membaca tanggal Hijriah di kalender ini?

Tanggal Hijriah ditampilkan sebagai angka kecil berwarna hijau di pojok kanan atas setiap kotak tanggal. Pada awal bulan Hijriah baru, angka tersebut disertai singkatan nama bulannya, misalnya "1 Ram" untuk 1 Ramadan. Secara bawaan kalender ini memakai Kalender Hijriah Indonesia dari Kementerian Agama RI (kriteria MABIMS), yang sama dengan penetapan hari libur nasional. Anda bisa beralih ke Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) Muhammadiyah lewat tombol Kemenag/KHGT di atas kalender; tanggal kedua metode ini kadang berbeda 1 hari.

Bagaimana cara melihat detail hari seperti Weton, Neptu, dan Wuku?

Klik tanggal mana saja pada kalender untuk melihat ringkasan informasinya, termasuk tanggal Hijriah lengkap, Weton, Neptu, dan Wuku dalam kalender Jawa. Untuk informasi yang lebih lengkap, klik tautan "Lihat detail" di bagian bawah popup untuk membuka halaman detail hari tersebut.